Tak Ikuti Ingub Jambi, Puluhan Truk Batu Bara Ditindak Ditlantas Polda Jambi

Jambi Info – Puluhan truk angkutan batu bara yang melintasi jalan umum terpaksa di tindak oleh Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Jambi beserta jajaran, pada Senin dini hari (9/9).

Truk truk batu bara tersebut di tindak dikarenakan tidak mengikuti Instruksi Gubernur (Ingub) Jambi yang melarang hauling batu bara melalui Jalan nasional (jalan umum).

“Penindakan ini kita lakukan sebagai salah satunupaya membatasi angkutan batu bara yang keluar dari zona operasional yang ditetapkan oleh Gubernur Jambi,” kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi Selasa (10/9/2024).

Kombes Dhafi menjelaskan, saat Patroli Humting anggotabya menemukan sekitar 6 Truk batu bara yang melanggar dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Terhadap truk truk tersebut dilakukan penindakan dengan menilang kendaraan.

“Untuk lokasi Enam Truk yang ditindak Ditlantas Polda Jambi di Seputaran Jln Lingkar Selatan, Tanjung Lumut, Kota Jambi,” katanya.

Kemudian, anggota Satlantas Polres Batanghari juga menindak sebanyak 15 Unit truk angkutan batu bara yang melanggar aturan. Ada juga yang sebagian dipaksa putar balik ke lokasi tambang.

Selain itu, anggota Satlantas Polresta Jambi juga menilang tiga unit truk dan satu STNK. Lalu Satlantas Muaro Jambi menindak tiga unit truk batu bara.

“Kita juga melakukan himbauan kepada para sopir truk angkutan batu bara dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara,” katanya.

Tidak hanya itu, Kombes Pol Dhafi berharap dalam penertiban angkutan batu bara bisa bersinergi dengan Tim Satgaswas, seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, yang ikut berperan secara bersama-sama.

Sebab menurut dia, yang kerap menjadi permasalahan adalah tonase, over dimensi dan lain sebagainya.

“Kita berharap Pemprov Jambi turut bertanggung jawab secara bersama-sama mengatasi permasalahan ini. Kita dari Ditlantas Polda Jambi akan melakukan penindakan dengan menilang kendaraan yang tak ikuti aturan,” kata Dhafi.(05/jbo)

Baca Juga:  Point Rakernas I, SPS Ajukan Diri Sebagai Penyelenggara UKW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *