Gubernur Al Haris Desak ESDM Segera Cabut Izin Perusahaan Tambang yang Tak Taat Aturan

Jambi Info – Maraknya perusahaan tambang yang tidak taat terhadap aturan membuat Gubernur Jambi Al Haris mendesak Kementerian ESDM untuk mencabut izin operasionalnya.

Hal demikian guna, ada lagi angkutan batu bara milik perusahaan tambang yang melanggar aturan karena nekat melintasi jalan umum.

“Kita akan meminta penegasan dengan Kementerian ESDM terkait perusahaan tambang batu bara yang nekat melanggar ketentuan di Provinsi Jambi. Sebagian dari mereka ada yang tak patuh membangkang berani sengaja melintasi jalan umum mohon Kementerian ESDM untuk mencabut izin perusahaan nya,” katanya, Selasa (10/9/2024)

Kata Al Haris, dalam waktu dekat akan rapat dengan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Rapat itu, untuk menertibkan fenomena angkutan batu bara yang masih nekat mengangkut batu bara lewat jalan umum.

“Kita akan rapat dengan Menteri ESDM dan Forkopimda untuk menentukan langkah seperti apa, mengatasi soal ini,” ujarnya.

Haris menegaskan sejauh ini pemerintah termasuk Forkopimda Provinsi Jambi yakni Kapolda, Danrem dan lainnya belum memberikan izin angkutan batu bara jalan mulai dari Sarolangun langsung ke Pelabuhan Talang Duku. Hanya saja, masih ada truk yang masih liar dan melanggar ketentuan Ingub Nomor 1 tahun 2024.

Al Haris mengungkapkan, sebagai solusi permanen angkutan batu bara, pihaknya masih mendorong percepatan jalan khusus yang saat ini sedang dikerjakan.

“Kita dorong agar swasta lebih serius, untuk mereka buat jalan hauling batu bara, karena nampak (saat ini) mereka tak serius nih, itu yang kita harapkan bisa serius dan selesai,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jambi sudah menegaskan angkutan batu bara dari Sarolangun-Merangin-Batang Hari melalui jalur darat menuju pelabuhan Talang Duku tidak diperbolehkan. Kebijakan pengangkutan masih mengacu Instruksi nomor 1 tahun 2024, yakni mengoptimalkan jalur sungai.

Baca Juga:  Kabar Hot, Zumi Zola Segera Persunting Putri Ketum PAN?

Hal ini juga bentuk ketegasan Pemprov lantaran belakangan ini, banyak angkutan liar sengaja melintas jalan hingga menyebabkan kemacetan di jalan nasional Kabupaten Batang Hari.

Pemprov Jambi hingga saat ini masih terus mengacu pada Ingub yang diterbitkan tentang mengoptimalkan jalur sungai. Jalur darat bisa digunakan hanya dari Kabupaten Bungo menuju Sumbar, dan Sumsel.

Meski saat ini air sungai Batanghari sedang surut karena musim kemarau. Kendati demikian, belum ada langkah Pemprov memperbolehkan jalur darat total. Pihak Pemprov Jambi juga meminta kepada pengembang (Investor) agar jalan khusus segera direalisasikan sebagai janji mereka kepada pemerintah dan masyarakat.(05/dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *